Ayo Beta Maju! - Katong seng tarima gratifikasi!
Daftar Informasi Yang Dikecualikan
Berikut ini merupakan daftar informasi yang dikecualikan dalam permintaan informasi publik di Balai Labkesmas Ambon
PPID-PERATURAN
PPID Balai Labkesmas Ambon
7/28/20251 min read
Halo rekan-rekan Balai Labkesmas Ambon!
Sebagai badan publik, kita memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik. Hal ini diatur dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Balai Labkesmas Ambon Tahun 2025.
Mengapa Ada Informasi yang Dikecualikan?
Tujuan utama adanya informasi yang dikecualikan adalah untuk:
Melindungi privasi individu: Terutama terkait hasil pemeriksaan kesehatan individu atau kelompok tertentu.
Mencegah penyalahgunaan data: Informasi yang terlalu detail dapat disalahgunakan.
Menjaga keamanan nasional: Dalam kasus tertentu, hasil pemeriksaan mungkin berkaitan dengan keamanan negara.
Jenis Informasi yang Dikecualikan (DIK):
Berikut adalah kategori informasi yang dikecualikan di Balai Labkesmas Ambon:
Data Laboratorium:
Identitas lengkap pasien/pemilik sampel.
Hasil tes laboratorium individu.
Data mentah hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang sangat spesifik dan detail.
Metode analisis spesifik yang digunakan.
Data riset yang belum dipublikasikan.
Perjanjian Kerja Sama:
Kontrak kerja sama.
Nota Kesepahaman (MoU).
Laporan evaluasi kerja sama.
Administrasi Pegawai:
Data pribadi pegawai Balai Labkesmas Ambon.
Laporan penilaian kinerja pegawai.
Catatan disiplin dan kepatuhan.
Informasi Pengembangan SDM:
Program pelatihan internal.
Evaluasi kompetensi pegawai.
Informasi Keuangan dan Anggaran:
Laporan keuangan yang belum diaudit.
Rencana anggaran operasional.
Informasi Kebijakan dan Regulasi:
Draft kebijakan yang belum disahkan.
Dokumen hukum yang dilindungi.
Informasi Kegiatan dan Program:
Detail kegiatan yang belum dilaksanakan.
Laporan internal kegiatan.
Informasi Audit dan Pengawasan:
Laporan audit internal.
Dokumen pengawasan internal.
Informasi Pembelian dan Pengadaan:
Dokumen tender dan penawaran.
Kontrak pengadaan yang belum diselesaikan.
Informasi Tentang Kesehatan Masyarakat:
Data epidemiologi yang belum dipublikasikan.
Informasi terkait Kejadian Luar Biasa (KLB).
Informasi Rekanan dan Vendor:
Detail kontrak rekanan.
Informasi penawaran harga.
Detail pembayaran vendor.
Rekening dan informasi keuangan.
Informasi Terkait Keamanan dan Keselamatan:
Rencana keamanan fasilitas.
Laporan insiden keamanan.
Informasi Terkait Penanganan Pengaduan:
Detail pengaduan publik.
Laporan hasil investigasi.
Anda bisa mengunduh secara lengkap disini : https://drive.google.com/file/d/1gRGl3RlKsTRdFmR7xWUS4khWXYMviAjv/view?usp=drive_link
Penting untuk Diingat:
Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga keputusan mengenai informasi yang dikecualikan akan dilakukan secara case-by-case. Jika ada pertanyaan atau merasa hak untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi, Anda dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Mari kita pahami bersama DIK ini untuk menjaga integritas dan akuntabilitas Balai Labkesmas Ambon!