Ayo Beta Maju! - Katong seng tarima gratifikasi!

Mengenal PPID

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Sejalan dengan semangat ini, setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Ambon, komitmen terhadap keterbukaan informasi ini diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dasar Pembentukan

Pembentukan PPID di Balai Labkesmas Ambon didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif, maka dipandang perlu untuk membentuk PPID secara resmi. Oleh karena itu, Kepala Balai Labkesmas Ambon telah menetapkan Keputusan Kepala Balai Labkesmas Ambon tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Balai Labkesmas Ambon. Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi operasional PPID dalam menjalankan tugasnya.

PPID di Balai Labkesmas Ambon bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat dan pihak terkait adalah akurat, terkini, dan dapat diandalkan. PPID juga berperan dalam menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung operasional serta program-program kesehatan lainnya.